Beritabersatu.com, Bone – Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu 0,18 Gram berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.k.
Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di amankan di Jl. Mangga dan Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (02/3/2025).
“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh/beli dari tangan HI seharga Rp. 150.000. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI (37) warga Jl. Gunung Rinjani” kata Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH.
Ia menyebut bahwa pelaku yakni AIA (22) warga Jl. Bhayangkara yang sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 Gram.
Lanjut Kasat Narkoba, Saat HI di tangkap, Personel juga mengamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api, 1 buah pipet plastik, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik HI.
“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya. (**)