JOMBANG, BERITABERSATU.COM – Menjelang ramadan 2025, sepak terjang bandar sabu-sabu di Jombang, RK (29) pria warga Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur, berakhir.
RK ditangkap unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang sesaat setelah menaruh barang (ranjau) di pinggir Jl Raden Patah, Jombang. Adapun total barang bukti yang diamankan polisi, 39 gram narkotika sabu-sabu.
Penangkapan pria yang sehari-hari sebagai sopir itu dari kecurigaan petugas terhadap RK yang gerak-geriknya mencurigakan saat melintas di Jl Brigjen Kretarto Dusun Weru, Desa Mojongapit.
Polisi yang sedang patroli Kamtibmas jelang Ramadan langsung membuntutinya. Begitu selesai menaruh bungkusan plastik diduga berisi sabu-sabu di pinggir jalan raya Jl Raden Patah Desa Kepanjen, Jombang, RK langsung ditangkap.
“Anggota kami menemukan 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana tersangka. Diduga sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani kepada beritabersatu.com, Kamis (27/2/2025).
Dikatakan AKP Yani, saat itu RK mengaku masih menyimpan barang di rumahnya. Kemudian petugas menggeledah dan menemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamarnya.
“Jadi, jumlah total sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat,” ucapnya.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan digital; handphone; dan sepeda motor honda beat warna hitam nopol S 5341 OC yang digunakan tersangka.
Menurut AKP Yani, RK sudah tiga bulan lebih mengedarkan narkoba di Jombang. Adapun barang terlarang itu didapat dari seseorang berinisial K yang kini masih buronan.
“K itu yang memasok ke RK. sekali turun, jumlahnya 1 ons. Nah, oleh RK dipecah-pecah lagi menjadi beberapa paket hemat lalu disebar di beberapa lokasi di Jombang. Pengakuannya ada sekitar 20 titik,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Lebih lanjut AKP Yani memastikan bahwa tersangka ditahan dan diproses hukum. Sedangkan bandar di atasnya yang sudah dikantongi identitasnya masih diburu.
“Tersangka itu bandar. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Yani. (ZA)