Aliansi Pantura Bersatu Geruduk Pendopo Pemalang, Bawa Dua Tuntutan

0 comments

PEMALANG,BB—Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu menggeruduk Pendopo Pemalang. Mereka menuntut dibongkarnya tower ilegal dan penutupan tempat karaoke yang tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol, Kamis (13/2/2025).

Massa dari gabungan ormas yang terdiri dari 234 SC, LMPI, WPSP, CMI, dan Gerakan Buruh dan Pekerja Indonesia Raya tersebut berkonvoi menggunakan sepeda motor, kendaraan pribadi hingga mobil truk yang ditempelkan spanduk tuntutan dan langsung memarkirkan kendaraan mereka di depan Pendopo Pemkab Pemalang.

Selain itu, massa juga membawa satu mobil pick up yang mengangkut pengeras suara, mereka berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan.

“Kami minta Pak Bupati agar memberantas mafia tower yang sudah mendirikan tower di Pemalang tanpa izin resmi,” kata Yogo Darmanto perwakilan dari Aliansi dalam orasinya .

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemkab Pemalang penutupan tempat hiburan malam atau karaoke menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.

“Kita juga minta Pemkab Pemalang tegakan Perda agar tempat karaoke yang tak mengantongi izin menjual minuman alkohol ditutup,” tegasnya.

Dalam tuntutan itu, Aliansi Pantura Bersatu menyoroti adanya pendirian tower yang berlokasi di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang yang diduga tak mengantongin izin. Bahkan, tower tersebut berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).

Tuntutan lainnya yakni Pemkab Pemalang segera menutup Kafe dan Karoeke Buz Pemalang yang diduga tak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Dua tuntutan ini mereka menganggap melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pemalang.

Setelah berorasi perwakilan massa kemudian melakukan audiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo dan jajaran OPD terkait.

Dalam audiensi tersebut, Tutuko mengakui pihak Pemkab Pemalang abai adanya pendirian tower tak berizin di Desa Saradan.

“Sejauh ini pendirian tower di Saradan memang kita belum pernah mengeluarkan izin. Memang pihak tower pernah mengajukan izin namun Pemkab tidak pernah memberikan izin sampai saat ini,” ujar Tutuko.

Sementara Kasatpol PP Pemalang, Achamd Hidayat meminta para pengunjuk rasa dalam penindakan tower tersebut. Pasalnya, harus ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui.

“Kami minta berikan kepercayaan kepada kami, kami harus konfirmasi dulu apalagi sampai tahapan pembongkaran. Termasuk tempat karoeke di Buzz akan kami tindak,” katanya.

Sementara perwakilan aliansi, Eky Diantara dalam audensi tersebut mendesak Pemkab Pemalang untuk melakukan penindakan tempat karoeke buz ditutup.

“Kalau memang ilegal, jelas-jelas tidak punya izin kenapa harus pakai prosedur. Ini sebetulnya ada apa,” katanya.(usm)

You may also like