Beritabersatu.com, Blitar – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso membatah tudingan dari beberapa pihak, yang meyebut dirinya “meng-backup” Dinas PUPR agar tak tersentuh hukum.
Tudingan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor Dinas PUPR, Rabu(5/2/2025) kemarin. Penggeledahan dillakukan terkait dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar tahun 2023.
“Semua kepala dinas di Pemkab Blitar waktu saya menjabat, semuanya baik dan tidak ada masalah. Termasuk dengan Pak Dicky dan saya tidak pernah menerima atau meminta apapun, kepada seluruh kepala dinas,” ujar Rahmat melalui sambungan telepon, Kamis(6/2/2025).
Lebih lanjut, Rahmat Santoso yang menjabat Wabup pada periode tersebut atau 2021-2023, kemudian mengundurkan diri pada Februari 2024, menjelaskan kalau dirinya memang pernah membantu menguruskan surat, terkait dengan pemilihan Sekda Kabupaten Blitar.
“Jadi itu ceritanya, setelah itu tidak ada pemberian apapun dari Pak Dicky kepada saya. Hanya pernah ditraktir makan sate Mbah Lurah, itupun bersama Kapolres Kota, Kapolsek dan beberapa orang lainnya,” bebernya.
Kalau memang itu nanti diperiksa Kejari Blitar dan diminta mengembalikan, Rahmat mengaku siap dan akan patungan dengan yang ditraktir saat itu.
“Saya siap diperiksa dan mengembalikan, sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) harus patuh hukum,” tandas Rahmat.
Selain itu, menurut Rahmat, penggeledahan dan pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Blitar hanya gertakan saja. Karena dari pengalaman yang dialami selama memimpin Kabupaten Blitar, tidak ada yang dijadikan tersangka. Sambil memberikan contoh, kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar.
“Kalau Kejari Blitar yang sekarang berani menjadikan Dicky tersangka, berarti kejaksaan sudah berubah seperti apa yang diinginkan masyarakat,” imbuh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. (Zan)