Klarifikasi 291 Orang, Kasus Tipikor Pengadaan Absensi Disdik Sinjai Naik Ketahap Penyidikan

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Sinjai – Kasus tindak pidana korupsi (Topikor) yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sinjai kini tengah naik ke penyidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Rahmatullah saat menggelar press release kasus tersebut di Mako Polres Sinjai, Jumat (7/2) mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan dana BOS pada pengadaan mesin absensi (ceklok) tingkat sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai.

“Pada kasus Tipikor ini yang diduga menyebabkan kerugian negara cukup besar, yaitu sebesar Rp.720.254.528,” Terangnya.

Adapun nilai dugaan kerugian negara itu karena adanya Selisih harga pengadaan mesin ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp.2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata diup dengan harga Rp.3,5 – 4,5 juta.

“Ada harga yang bervariasi serta pembelanjaan yang tidak sesuai aturan, termasuk pembiayaan senilai Rp.250.000 dan 150.000 perbulan yang dipetik oleh distributor secara sepihak,” ujarnya

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pada saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 291 orang dalam kasus ini.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 291 orang, termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang menjabat pada saat itu,” Ungkapnya.

Atas kasus ini, Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menyangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ditanya terkait calon tersangka dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sinjai hanya menyebutkan bahwa sudah diterbitkan surat perintah penyidikan. “Perkara ini, kita sudah melakukan ngelar perkara di mapolda Sulsel beberapa waktu lalu terkait perkara ini sudah diterbitkan surat perintah penyidikan,” tandaanya. (**/Azhari)

You may also like