Bejat, Ayah di Sinjai Tega Nodai Anak Kandung Hingga Hamil

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Perilaku seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, kabupaten Sinjai, benar – benar bejat. Bagaimana tidak, Pria berinisial M (45) tega menodai anak kandungnya yang masih berstatus pelajar SMP.

Bahkan, aksi bejat pria yang berprofesi sebagai Petani terhadap anak kandungnya sebut saja Mawar yang baru berumur 15 tahun itu sudah dilakukan sebanyak 7 kali hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau hamil 5 bulan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman menmengemukakan persetubuhan yang dilakukan M terhadap Mawar anak kandungnya terjadi di bulan September-Oktober 2024 lalu.

“Dilakukan di kamar rumahnya pada malam hari sebanyak 7 kali selama kurun waktu dua bulan itu. Dari hasil pemeriksaan dokter ahli kandung, janinnya sudah berusia 5 bulan,” Ungkap Irman dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan saat korban meminta kepada M untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istri yang saat ini dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya atau dalam keadaan depresi.

“Masih tinggal satu atap semua. Mawar ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah ditetapkan tersangkan dan dilakukan penahanan sejak 6 Februari kemarin,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*/red)

You may also like