Polres Aceh Timur Amankan Pengedar Narkoba di Gampong Blang, Belasan Paket Sabu Disita

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Aceh Timur – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BU (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba pada hari Sabtu, 1 Februari 2025. Polisi menyita belasan bungkus paket narkotika jenis sabu yang akan diedarkan oleh pelaku.

“Tim opsnal kami berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., pada Senin, 3 Februari 2025.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Ulim. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan analisis dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,52 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital.

“Setelah berhasil diamankan, anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba serta timbangan digital di kamar BU,” ungkap AKP Yusra Aprilla.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Yusra Aprilla juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. “Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika,” terangnya. (I)

You may also like