Langkah Terduga Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Terhenti Ditangan Tim Black Horse

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Gowa – Terduga pelaku pencurian motor (curanmor) lintas Kabupaten terhenti ditangan Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa.

Ramadan alias Rama (32) diamankan saat berada di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (31/1) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar saat dikonfirmasi Beritabersatu.com, membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku pencurian motor (curanmor) itu.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku Curanmor yang beraksi dilintas Kabupaten,” Ujar Ipda Syamsuar, Sabtu (1/2).

Lanjutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis yang telah melakukan aksi pencurian puluhan kendaraan roda dua diberbagai wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,

“Pelaku ini seorang residivis yang beraksi hampir 30 TKP lintas Kabupaten. Kami juga berhasil menggamankan beberapa barang bukti berupa roda dua (motor),”Jelasnya.

Ipda Syamsuar juga menambahkan, saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dlakukan pengembangan.

” Saat dilakukan pegembangan, kami bersama team berhasil mengamankan pelaku penadah dan puluhan unit barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda,” Ungkapnya lagi.

Ipda Samsuar mengatakan perburuan pelaku sempat kewalahan. Dimana pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan petugas menggunakan senjata tajam.

“Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan menggunakansenjata tajam dan berusaha melarikan diri, namun setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tidak mengindahkan sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sehinga pelaku dapat dilumpuhkan,” Tambahnya.

Kata dia, setelah pelaku mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pallangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Pallangga AKP Firman mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga barang berharga seprti kendaraan roda dua (motor) saat memarkir di halaman rumah dan di manapun berada.

“Kami Himbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan beri kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan aksinya dan kembali pada diri kita masing-masing,” Ajaknya.

Ia juga menegaskan kepada para pelaku agar tidak bermain-main untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Pallangga dan apabila pihaknya temukan para pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Tentunya kami tindak tegas para pelaku aksi kejahatan, demi memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif untuk masyarakat di Kecamatan Pallangga,” Tutupnya. (Azhari)

You may also like