Dua Remaja Pembobol Kantin dan Box Dagangan Diringkus Polisi

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Sinjai – Dua orang terduga pelaku kasus pencurian di Kabupaten Sinjai dibekuk Tim Resmob Polres Sinjai. Keduanya berinisial MA (15) dan MN (17) diamankan saat berada di jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Sabtu (1/2).

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah melalui releasenya membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Kedua terduga pelaku terlibat kasus pencurian dan pemberatan (curat) didua TKP yakni di kantin SMAN 09 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe yang terjadi pada Senin (21/1/25) sekitar pukul 01.00 wita dan di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara yang terjadi pada Jum’at (31/1/25) sekitar pukul 02.00 wita lalu,” Ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, dan Pada hari Sabtu (1/2/25) pukul 03.40 wita, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus pencurian yang terjadi di kantin SMAN 09 Sinjai beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pintu kantin milik korban, lalu mengambil barang-barang di dalam boks, antara lain 2 tabung gas 3 kg, 30 bungkus Pop Mie, 1 dus Mie Sedap, 9 botol minuman Golda, 12 botol minuman Milku, serta uang tunai sekitar Rp.30.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 900.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tellulimpoe,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, begitu pun pencurian terjadi pada Senin (21/1) di sebuah tempat usaha setelah korban menutup box dagangannya sekitar pukul 00.30 wita.

“Jadi Kejadian tersebut baru diketahui keesokan harinya saat pegawai korban hendak membuka tempat usaha tersebut, Saat tiba di lokasi, pegawai korban mendapati gembok box dagangan sudah terbuka dan isi di dalamnya dalam keadaan berserakan. Menyadari adanya dugaan pencurian, ia segera menghubungi pemilik usaha. Tak lama kemudian, korban datang dan memastikan bahwa sejumlah barang dagangannya telah hilang, di antaranya satu tabung gas 3 kg serta beberapa barang jualan lainnya,” Tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Sinjai.

Hasil interogasi terhadap dua pelaku pencurian yakni MA dan MN mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Para terduga pelaku mengakui bahwa pencurian pertama terjadi pada (21/1/2025) di Kantin SMAN 09 Sinjai, yang berlokasi di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe. Sementara lokasi kedua berada di sebuah box di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dengan cara pelaku merusak gembok lalu mengambil barang yang ada di dalam kantin SMAN 09 dan di dalam Box di jalan Stadion Mini.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti, 1 satu buah tabung gas 3 kg, 1 satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna Hijau DW 3066 VQ yang digunakan pelaku ke TKP, satu buah jaket warna hitam yang dipakai pelaku, satu buah jaket warna biru yang dipakai pelaku.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Azhari)

You may also like