Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Sinjai Tutup Selama Libur Nasional

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Sinjai – Memasuki libur nasional selama tiga hari kedepan, Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari di Polres Sinjai akan tutup.

Palayanan tersebut tutup selama tiga hari di mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan untuk memperingati dua hari libur nasional, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin saat dikonfirmasi Beritabersatu.com pada Sabtu 25 Januari 2025, menjelaskan bahwa pelayanan ini akan kembali dibuka pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Pelayanan satpas SIM dan SKCK serta Sidik jari tutup selama tiga hari di mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Terbuka pada Kamis tanggal 30 Januari 2025,” Ungkapnya.

Ia juga mengatakan, selain itu pelayanan Kepolisian seperti pelaporan tetap pihaknya melayani masyarakat dan menurutnya tidak ada hari libur.

“Kalau layanan Kepolisian di Polres Sinjai seperti masyarakat melapor tetap kami buka setiap hari dan tidak ada hari libur,” Terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kanit Regiden Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Ramli mengatakan bahwa untuk layanan SIM di Satpas Sinjai saat libur Nasional tiga hari kedepan tutup.

“Benar dek, berdasarkan surat telegram Kapolri ke jajaran bahwa tiga hari kedepan satpas sim khususnya di Polres Sinjai tutup dan akan dibuka pada tanggal 30 Januari. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025, dapat memperpanjang SIM mereka setelah libur, yaitu mulai 30 Januari 2025. Pelayanan akan kembali dilakukan seperti biasa,” Jelasnya.

Selain itu kata dia, pelayanan di Samsat Sinjai juga tutup selama libur nasional.” Selain Satpas SIM di Polres Sinjai, Samsat juga tutup saat libur Nasional selama tiga hari dan akan dibuka pada tanggal 30 Januari 2025,” Tutupnya. (Azhari)

You may also like