Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Pil Dobel L

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Blitar Kota. Dari tangan mereka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2,72 gram sabu dan 13.571 butir pil dobel L.

Tersangka pertama, AP (30) alias Mirho, ditangkap di Jalan Arumdalu Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan di rumah AP, polisi menemukan barang bukti berupa 10.758 butir pil dobel L yang dibungkus beberapa plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 kerdus berwarna coklat, 1 kresek hitam, 1 buah ponsel dan 1 buah kartu ATM.

Sementara itu, tersangka kedua, AW (27) alias Mboreg, berasil tertangkap setelah polisi menggrebek rumahnya yang terletak di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Dari penggeledahan itu, personel Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 2,72 gram sabu dan 2.813 pil dobel L.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 2,72 gram sabu dan 13.571 butir pil dobel L,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K.,M.Si kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat 24 November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka bisa terjerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk Peredaran Pil dobel L minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, sementara Untuk peredaran Narkotika Gol I jenis sabu minimal 5 tahun maksimal 16 tahun penjara.

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk langsung melaporkan pada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” himbau AKBP Titus.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Blitar Kota juga merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka I (37), seorang buruh harian lepas asal Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Korbannya adalah seorang petani yang memarkir motornya di area persawahan di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Lalu, tersangka berjalan kaki melintasi motor tersebut. Dalam keadaan sepi, I mendekatinya dan membuka tas yang tergantung di setir, lalu menemukan kunci motor tersebut.

“Korban melihat sepeda motornya hilang. Atas peristiwa hilangnya sepeda motor saksi korban melapor ke Polsek Sananwetan dan mengalami kerugian senilai Rp 5,8 juta,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi pelaku mengaku pernah mengambil sepeda motor menitipkannya di rumah temannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha VEGA tanpa plat nomer warna hitam dan satu lembar STNK. Tersangka pun terancam dijerat pasal 362 KUHP

“Kami himbau juga kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya, sehingga peristiwa seperti ini bisa dicegah,” pungkas AKBP Titus. (Zan)

You may also like