Beritabersatu.com, Gowa – Kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan di tepi persawahan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1) kemarin akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Putri Indah Sari (18) warga Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng itu telah dihabisi nyawanya oleh kekasihnya sendiri yakni JB (22).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak saat menggelar press release kasus tersebut, Rabu (22/1).
Kapolres Gowa mengatakan, bahwa tersangka berinisial JB berhasil diamankan tidak lebih dari 24 jam setelah penemuan mayat korban.
“JB diamankan di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto setelah kabur usai melakukan aksi kejinya itu. Dan korban bersama pelaku ini satu tempat kerja,” Ungkap Kapolres Gowa.
Lanjut Kapolres Gowa menjelaskan, dari keterangan pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban adalah sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena sebelum kejadian keluarga korban bersama bos korban dan juga korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, karena korban tengah hamil dan disitulah membuat ibu pelaku sedikit tekejut mendengar korban tengah hamil dan ibu pelaku bersedia mempertanggungjawabkan semua. Disitulah pelaku sakit hati karena ibu pelaku sangat histeris saat mendengar korban tengah hamil,” Jelasnya.
Ia menambahkan, ke esok harinya pelaku bersama korban bertemu di salah satu kos-kosan dan sempat ngobrol. Kemudian jalan bareng, pas dilokasi di area persawahan disitulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membabi buta dan kemudian jasad korban di buang ke sawah.
“Korban dan pelaku sempat ketemu dikos-kosan dan kemudian jalan bareng menggunakan motor masing-masing. Pas dilokasi area persawahan tersangka langsung melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa korban dengan jumal 79 kali tusukan ke tubuh korban,” Tambahnya.
Kapolres Gowa juga menyatakan, dari hasil otopsi juga sama. Korban mengalami 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk.” Kita juga sudah lakukan otopsi korban dan benar didapatkan janin berusia 4 – 5 bulan didalam tubuh korban. Setelah kita dalami itulah pelaku sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibu pelaku menjadi histeris, dan itu alasan pelaku,” Jelasnya lagi.
Sementara itu kata Kapolres Gowa, adapun barang bukti yang diamankan dua unit kendaraan roda dua (motor) milik korban dan pelaku, baju dan celana korban, untuk badik yang digunakan pelaku bersama handphone saat ini masih dalam pencarian.
“Jadi badik yang digunakan pelaku menghabisi korban saat ini kita masih lakukan pencarian, karena diduga pelaku membuang badik tersebut di rawa-rawa dan kita masih melakukan pencarian,” Tutupnya.
Saat ini, JB mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman seumur hidup sesuai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (Azhari)