BERITABERSATU.COM, LUTRA – Warna latar belakang pada pasfoto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sering menjadi bahan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dua warna yang umum digunakan, yaitu merah dan biru, ternyata memiliki makna tersendiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengungkapkan bahwa penggunaan warna latar pasfoto KTP-el ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemohon.
“Ada banyak pertanyaan terkait warna latar belakang foto KTP, antara warna biru dan merah,” ujar Kasrum saat melakukan peninjauan pelayanan di kantor Disdukcapil, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, warna biru diperuntukkan bagi warga yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sedangkan warna merah digunakan bagi warga yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991 atau 2003.
Selain memberikan penjelasan soal warna latar, Kasrum juga menyampaikan tata cara pengambilan foto saat proses perekaman KTP. Pemohon diberikan kesempatan hingga tiga kali pengambilan gambar.
“Kalau hasil foto pertama belum bagus, bisa minta ulang sampai tiga kali. Setelah itu, pemohon diminta memilih salah satu foto terbaik untuk digunakan pada KTP,” jelasnya.
Memasuki awal tahun 2025, Disdukcapil Luwu Utara masih didominasi oleh layanan perekaman dan pencetakan KTP serta penerbitan Kartu Keluarga (KK).
“Alhamdulillah, pelayanan masih berjalan lancar. Insya Allah, blanko KTP dan tinta masih tersedia dan cukup untuk melayani masyarakat, hanya saja tahun ini kami perketat,” tutup Kasrum. (Kaisar)