BERITABERSATU.COM, SINJAI – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai dan Kantor Cabang BRI Sinjai, melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pelayanan jasa Perbankan, jumat (17/1/2025)
Perjanjian kerja sama ini mencakup pelayanan jasa perbankan, termasuk payroll dan tunjangan kinerja (tunkin), serta pemberian fasilitas pinjaman Briguna.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Sinjai, HM Dandy Wardana, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Rutan Sinjai kepada BRI Sinjai untuk melayani pembayaran gaji dan tunkin para pegawainya.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Rutan Sinjai yang mempercayakan gaji dan tunkinnya dibayarkan atau dilayani oleh BRI Sinjai,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pengelolaan keuangan pegawai Rutan Klas II B Sinjai, serta memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh BRI. (Red)