BERITABERSATU.COM, BONE — SN seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh BD, pensiunan guru di Bone, kini telah di vonis jantung oleh Dokter yang menanganinya.
Selama tujuh hari, korban SN terus saja terbaring di Rumah Sakit Tenriawaru Bone, kamar 406 lantai IV. Ia tidak bisa berbuat apa-apa pasca penganiayaan dialaminya.
Terduga pelaku BD, pensiunan guru yang tinggal di BTN Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, akhirnya datang ke Polres Bone guna memberi klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi, AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi oleh Beritabersatu.com, jumat (17/1/2025) membenarkan bahwa BD datang ke Sat Reskrim Polres Bone untuk memberikan klarifikasi, selanjutnya di tuangkan dalam Berita Acara klarifikasi oleh penyidik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi, AKP Yusriadi, tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu akan mengambil keterangan saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini termasuk dengan korban.
“Menunggu hasil Visum dari Rumah Sakit,”
“Selanjutnya akan melaksanakan gelar mengenai perkara tersebut, untuk ditentukan naik sidik dan dapat menentukan tersangkanya,”
“Pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan Koperatif, karena datang sendiri ke Polres, dan pihak penyidik pun belum bisa melakukan penahanan karena masih menunggu alat bukti, hasil visum dari Rumah Sakit,”
“Dan ada yang menjamin yaitu anak pelaku menjamin bahwa BD tidak akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan akan Koperatif dalam menghadapi proses ini,”
“Pasal 351 ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Kasat Reskrim Bone, AKP. Yusriadi.
Sementara itu, kondisi korban dirumah sakit sangat memprihatinkan, keluarga korban berharap pelaku segera di tangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Suparman Warium