Dinsos Pastikan Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Bos Konveksi di Pemalang

0 comments

PEMALANG,BB— Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ibu rumah tangga berinisial MD (34) yang diduga dilakukan atasannya SG (55) salah satu bos konveksi di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang mendapat atensi dari Dinas Sosial (Dinsos) KBPP setempat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Triatno Yuliharso mengatakan, pihaknya pastikan akan melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum.

“Otomatis secara aturan dan secara undang-undang, Dinsos wajib mendampingi korban bahkan sampai proses hukum selesai,” kata Triatno kepada wartawan melalui via seluler, Jum’at (17/1/2025).

Triatno menambahkan, pendampingan terhadap korban juga akan dilakukan hingga nanti memasuki persidangan di pengadilan.

“Kita akan terus dampingi korban sampai nanti di persidangan dan juga termasuk pendampingan -pendampingan yang lain,” kata dia.

Menurutnya, kasus yang dialami korban MD (34) tersebut, merupakan tindak pidana tindak pidana pelecehan seksual sesuai undang – undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Dirinya menghimbau, kepada masyarakat yang mengalami tindak kekerasan pada anak dan perempuan agar tidak takut melapor. Ia pun berharap peran media dan lembaga ikut berperan aktif disaat ada kasus serupa terjadi.

“Harapan kami peran media dan lembaga-lembaga terkait dapat membantu para korban ketika ada warga masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual maupun kekerasan pada anak,” ujar dia.

Sementara itu, Sekjen Lembaga Bantuan Hukum Palu Gada Nasional (LBH PGN), Sigit Trihartanto berharap proses hukum yang dialami korban dapat berjalan seadil – adilnya. Mengingat kasus tersebut bukan delik biasa.

“Kasus ini bukan delik biasa tapi lex specialis jadi harus segera ditangani,” kata Sigit kepada wartawan saat menyambangi rumah korban, Jum’at (17/1/2025).

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini SG (55) sudah ditahan polisi di Polres Pemalang.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah adanya surat SP2HP dari pihak kepolisian bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan sebagi tersangka.

Meskipun status SG saat itu ditetapkan sebagai tersangka kendati demikian belum juga ditahan. Meski korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga kalinya.

Penasihat hukum korban, Febrianto Gunawan, SH, MH mendesak agar pihak kepolisian segera menahan terlapor usai ditetapkan SG sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrianto kepada awak media saat pres rilis di Depan Gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025).

“Harapan kami kasus terus berjalan kalau memang sudah naik di tahap penyidikan itu harus dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Kami telah menerima SP2HP ketiga, tetapi tidak ada tindakan nyata terhadap tersangka. Keadilan harus ditegakkan segera, terutama bagi korban yang terus menerus menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” sambungnya.

Menurut pendiri LBH Palu Gada Nasional (PGN) itu, tindakan terduga pelaku SG sudah menenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, Febrianto juga meminta kepada pihak penyidik agar terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera dilakukan penahanan.

Menurutnya, kasus yang dialami kliennya itu adalah kasus LEX SPECIALIS jadi harus segera ditindaklanjut dan tersangka segera dilakukan penahanan.

“Ini kasus lex spesialis jadi segera ditindak lanjut dan tersangka harus segera ditahan,“ katanya.(usm)

You may also like