Sengketa Pilkada Kota Blitar di MK Terus Bergulir, Pemohon Hadirkan Bukti Dugaan Money Politics

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK), terus bergulir. Pada Jumat 17 Januari 2025 mendatang, akan digelar sidang pengesahan alat bukti, sekaligus mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu Kota Blitar.

Hal ini diungkapkan oleh Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum paslon nomor 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), selaku pemohon. Joko menyebut pihaknya akan melakukan penambahan 12 alat bukti, yakni 2 video dan 10 daftar nama yang diduga menerima praktik politik uang.

“Kami yakin bukti-bukti yang kami hadirkan akan disahkan oleh Hakim MK. Kami juga akan serahkan 12 bukti tambahan, berupa 2 video dan 10 daftar nama penerima money politics,” ujar Joko melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/1/2025).

Sidang itu sendiri akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang sidang gedung 1 MK lantai 4.

Sebelumnya, Pasangan Bambang-Bayu tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Tim Kuasa Hukum pemohon menyebutkan menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara, di antaranya pembagian nasi kotak (styrofoam) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa.

Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ibin-Elim, terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp.150.000,- di Perumahan Pakunden Permai.

“Karena pelanggarannya terkait money politic, maka kami minta calon terpilih didiskualifikasi dan kami (Pemohon, red.) dinyatakan sebagai Pemenang,” beber salah satu anggota Tim Kuasa Hukum pemohon, Hendi Priono.

Diketahui, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar menjadi ajang pertarungan sengit antar 2 paslon. Bambang-Bayu selaku paslon nomor 1, harus melawan penantangnya yakni paslon nomor 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

Sebelumnya, Bawaslu Kota Blitar juga telah menerima laporan terjadinya dugaan politik uang oleh tim paslon nomor 2, yang dibagikan pada masa tenang. Pada saat itu, pelapor membawa sejumlah bukti berupa paket sembako, uang tunai, dan brosur bergambar Ibin-Elim.

Kini, masyarakat Kota Blitar tengah menunggu proses yang sedang berlangsung di MK. Publik juga bisa mengawal langsung proses pelaksanaan sidang melaui Channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI. (Zan)

You may also like