Tim Resmob Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Tanpa Perlawanan

0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Senin (13/01/2025).

Adapun operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri dengan dukungan personel Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur.

Kasus ini terungkap setelah korban, CA (17), warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan tindakan pelaku, MA (46), seorang wiraswasta asal Kelurahan Lampani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan pengakuan korban CA (17) asal Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju saat melontarkan laporan bahwa pelaku MA (46) diduga melakukan persetubuhan terhadapnya sebanyak empat kali pada Juli hingga Agustus 2024 di mess tempat pelaku tinggal.

Korban mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya melalui telepon dan memintanya datang ke mess. Setibanya di lokasi, korban diarahkan masuk ke kamar, di mana pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, setelah korban diketahui hamil, pelaku tidak lagi menghubungi dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan pegunungan Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni. Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Timur, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Usai mengakui perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Althof Zainuddin

Ia juga menambahkan bahwa kami berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif untuk memastikan keadilan bagi korban. Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like