Pledoi Penasehat Hukum : Andi Alif Tidak Bersalah

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Sidang pledoi atau pembelaan kasus Andi Alif Darmawan berlangsung pada hari Senin (13/1) oleh penasehat hukum Andi Alif, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., Sutarmin Yaman, S.H., dan Jamal Kamaruddin, S.H., atau yang akrab disapa Om Betel, secara bergantian menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya, penasehat hukum Andi Alif Darmawan memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan Andi Alif Darmawan dari segala tuntutan hukum dan/atau membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan nama baik Andi Alif Darmawan, serta memerintahkan jaksa penuntut umum segera mengeluarkan dan memerdekakan Andi Alif Darmawan dari rumah tahanan negara Makassar, serta mengembalikan barang bukti kepada yang berhak,” ujar Dr. H. Sulthani.

Penasehat hukum menyampaikan bahwa Andi Alif Darmawan hanya diminta untuk mencarikan orang yang mau melakukan take over mobil yang ternyata masih berstatus cicilan pada BCA Finance Sultan Alauddin. Artinya pihak pelapor tidak memiliki kapasitas legal standing, karena bukan pemilik kendaraan, melainkan masih hak fiducia BCA Finance. Dan uang panjar sebesar Rp32.000.000 ditransfer pembeli ke rekening Bank Mandiri atas nama Suriani, kemudian uang komisi penjualan mobil sebesar Rp8.000.000 ditransfer ke rekening Andi Alif Darmawan. Hal yang sangat wajar Andi Alif menerima komisi yang telah disepakati, bahwa apabila penjualan diatas Rp.24.000.000,- maka menjadi hak Andi Alif kelebihannya.

Lebih lanjut, penasehat hukum mengungkapkan bahwa perjanjian yang ditandatangani Andi Alif Darmawan adalah perjanjian fiktif, yang sangat fatal karena ada dua orang yang terikat perjanjian untuk satu objek yang sama. Kwitansi senilai Rp24 juta juga disebutkan sebagai kwitansi fiktif, karena tidak ada pembayaran dari Andi Alif, dan Andi Alif tidak menerima unit mobil yang seharusnyaenjadi barang bukti, sehingga surat perjanjian jual beli dengan kwitansi tersebut berpotensi menjadi delik yakni dugaan membuat dan menggunakan surat dengan keterangan palsu yang merugikan Andi Alif.

Pembelaan ini oleh penasehat hukum, berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan Andi Alif Darmawan dari segala dakwaan yang ada untuk menghindari peradilan sesat dalam negara hukum Indonesia. (**)

You may also like