Demo jaringan Aktivis Prodem di Gedung DPRD Sulsel dengan membakar ban.
BERITABERSATU.COM, Makassar – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Mulai pukul 13:30 Wita hingga pukul 14:30 Wita, Senin 13 Januari 2025.
Aksi tersebut digelar dalam rangka untuk mendesak pihak yang berwenang untuk mencopot Hasballah dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Perseroda.
“Kami meminta Kepada Pj Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Dirut PT SAE serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan PI hanya 2,5 persen,” kata Koordinator lapangan ProDem Sulsel, Ridho Mattayang dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ridho, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhak mendapatkan penawaran pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Kontraktor Migas yang beroperasi di daerah Sulawesi Selatan.
PT.Energi Equity Epic (Sengkang) LTd selaku kontraktor bersama Pemrov Sulsel, Dirut PT Sulsel Andalan Energi (Hasballah), Pemkab Wajo dan Dirut Perusda Wajo menyepakati tawaran kontraktor yang hanya 2,5%.
Selain itu, proses penawaran tersebut hanya dilakukan sebanyak 2 kali pertemuan.
Aspek ini akhirnya menjadi pertanyaan besar ProDem Sulsel terkait dugaan “kongkalikong” yang tidak sehat. Ditambah lagi, kata Ridho, proses negosiasi PI 10% namun yang hanya disepakati 2,5% oleh Dirut PT SAE.
“Seperti ini sangat cepat terindikasi melanggar prosedur yang ditentukan, karena pengambilan keputusan tanpa mempertimbangkan laporan akhir tim studi penelitian independen Unhas yang masih bekerja sesuai kontrak yang disepakati, yakni paling lambat berakhir di bulan Maret 2025,”
“Serta tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Pemrov Sulsel, Pemkab Wajo, Tim Independen Unhas dan tim teknis, pada tanggal 31 Desember 2024.”
“Ya, terkesan sangat cepat dan sehari sebelum Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fahrulloh berganti yang seakan menjadi tanda tanya besar,” kata Ridho.
Ridho juga mengatakan bahwa akibat daripada kesepakatan kontrak yang disepakati Hasballah yang hanya menerima partisipasi interest sebesar 2,5% dari kontraktor kepada Pemprov Sulsel yang akan dibagi dengan Pemkab Wajo sebagai daerah lokasi akan berdampak Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo kehilangan potensi pendapatan PI sebesar 7,5% atau sekitar Rp 25–30 Miliar per tahun sampai dengan tahun 2042 sesuai jangka waktu kontrak Wilayah Kerja Sengkang.
Selain meminta agar Pj Gubernur Sulsel mendepak Hasballah dari jabatannya tersebut, Ridho mengatakan jika ProDem Sulsel mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan PI hanya 2,5% tersebut.
ProDem Sulsel juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selalu melakukan pengawasan ketat terhadap proyek pengelolaan gas Sengkang yang ada di Lapangan Gas Kampung Baru yang berlokasi di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Ini terindikasi merugikan Negara,” tegasnya.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawasi jalannya proyek pengelolaan gas Sengkang oleh PT SAE,” tuntutnya.
Ridho juga meminta secara khusus kepada DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan kepada Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kontraktor Energi Equity Epic Sengkang agar menghentikan sementara proses PI 10% Sengkang sampai dengan tuntutannya dipenuhi.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tegas Ridho.
Laporan : Ryan