Bos Konveksi di Pemalang Diduga Lecehkan Karyawannya, Penasehat Hukum Korban Desak Polisi Tahan Tersangka

0 comments

PEMALANG,BB—Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SG (55) yang merupakan bos konveksi di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terhadap bawahannya berinisial MD (34) menuai babak baru.

Meskipun status SG saat ini ditetapkan sebagai tersangka kendati demikian hingga saat ini belum ditahan. Meski korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga.

Penasihat hukum korban, Febrianto Gunawan, SH, MH mendesak agar pihak kepolisian segera menahan terlapor usai ditetapkan SG sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrianto kepada awak media saat pres rilis di depan gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025).

“Harapan kami kasus terus berjalan kalau memang sudah naik di tahap penyidikan itu harus dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Kami telah menerima SP2HP ketiga, tetapi tidak ada tindakan nyata terhadap tersangka. Keadilan harus ditegakkan segera, terutama bagi korban yang terus menerus menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” sambungnya.

Menurut pendiri LBH Palu Gada Nasional (PGN) itu, tindakan terduga pelaku SG sudah menenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, Febrianto juga meminta kepada pihak penyidik agar terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera dilakukan penahanan.

Menurutnya, kasus yang dialami kliennya itu adalah kasus LEX SPECIALIS jadi harus segera ditindaklanjut dan tersangka segera dilakukan penahanan.

“Ini kasus lex spesialis jadi segera ditindak lanjut dan tersangka harus segera ditahan,“ katanya.

Sementara itu, suami korban UG (46) juga menyayangkan lambatnya proses hukum yang dialami istrinya. Meskipun laporan kasus ini telah disampaikan dari sejak Juni 2024.

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang (Unit dari pihak kepolisian) yang menangani.

You may also like