Beritabersatu.com, Sigi – Seorang wanita berinisial IM (25 tahun) beserta 39 paket sabu dalam berbagai kemasan dengan berat bruto 39 gram, diamankan polisi, di rumahnya di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, timnya juga mengamankan seorang pria yang diduga pelaku lainnya.
“Kami juga mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso yang bersama IM saat penggerebekan di rumahnya,” kata AKP Anton.
Menurut Anton, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan,
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sembilan paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,”
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku, IM dan JU, telah diamankan di Mapolres Sigi.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*M)