Joko Trisno Tegaskan KTA Tim Kuasa Hukum Bambang-Bayu Sudah Diperpanjang

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Tim kuasa hukum Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro menegaskan bahwa Kartu Tanda Advokat (KTA) yang mereka miliki telah diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Hal ini setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan masa berlaku KTA dari Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono dalam sidang perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu 8 Januari 2025.

Joko Trisno Mudiyanto menyampaikan bahwa KTA miliknya dan Hendi Priono telah diperpanjang. Saat ini, masa berlaku KTA tersebut telah diperbarui hingga tanggal 31 Desember 2027, sehingga secara administratif sudah memenuhi syarat untuk mendampingi pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah menyerahkan dokumen perbaikan melalui petugas MK. Namun sepertinya, Majelis Hakim belum menerimanya. Perpanjangan KTA sudah dilakukan, dan masa berlakunya kini sampai 31 Desember 2027,” ujar Joko saat dihubungi lewat WhatsApp.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa semua berkas-berkas kelengkapan administrasi telah diserahkan kepada petugas MK sebelum sidang dimulai, tepatnya pada Rabu 8 Januari pukul 09.54 WIB. Salah satu berkas yang diserahkan adalah salinan KTA Joko dan Hendi sebanyak empat rangkap.

Sebelumnya, pada pukul 07.43 WIB, tim kuasa hukum Bambang-Bayu juga telah menyerahkan soft file perbaikan Berita Acara Sumpah (BAS) KTA dari Joko dan Hendi.

“Itu semua telah kami serahkan sebelum mulai sidang. Semuanya juga sudah tercatat, ada jam dan tanggal saat terima berkas,” jelasnya.

Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Blitar dipersoalkan ke MK. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh  Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara, di antaranya pembagian nasi kotak (styrofoam) yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi (Ibin-Elim) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa.

Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ibin-Elim, terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp.150.000,- di Perumahan Pakunden Permai. (zan)

You may also like