Cungkil dan Rusak Gembok Bengkel Korban, Terduga Pelaku Curat di Gowa Aksinya Terhenti Ditangan Tim Kuboyako

by Ardin
0 comments

Pelaku pencurian dan pemberatan yang diamankan PolisiBeritabersatu.com, Gowa – Salah seorang pria berinisial AS (30) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Bontomarannu Polres Gowa, setelah melakukan aksi pencurian dan pemberatan.

Pria itu diamankan oleh Tim Opsnal Kuboyako Unit Reskrim Polsek Bontomarannu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa, S.H saat berada di lokasi persembunyiaannya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Minggu (5/1) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa saat dikonfirmasi Beritabersatu.com pada Rabu (7/1), membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah hukumnya.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku curat bersama beberapa barang bukti,” Ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku tersebut juga adalah salah satu residvis dan beraksi sebanyak 3 kali diantaranya dua kali pencurian Handphone dan satu kali pencurian motor (curanmor).

“Dari pengakuan pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya seperti dua kali melakukan pencurian handphone dan satu kali pencurian motor di wilayah Kabupaten Gowa dan ini pelaku adalah residivis curat dan curanmor,” Terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku masuk kedalam bengkel pres ban milik korban melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dan mencungkil kunci pintu bengkel tersebut.

“Setelah berada didalam bengkel dan kemudian pelaku mengambil sejumlah barang 2 (Dua) buah Dongkrak, 4 (Empat) Buah Ban dalam Mobil Truk, 4 (Empat) Buah Selendang / Lidah Velg Ban Truk, 4 (Empat) Buah Ban luar Mobil Truk, dan 1 (Satu) Buah Mesin Impact (Mesin Pembuka Baut Roda Truk),” Jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan dan dilakukan interogasi, dan dari hasil interogasi tersebut di peroleh keterangan bahwa hasil curiannya di jual ke daerah Kabupaten Barru, selanjutnya Tim bergerak menuju kabupaten Barru, dan berhasil mengamankan 2 (Dua) Buah Dongkrak serta 1 (Satu) Mesin Impact, dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat POP Yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

Selanjutnya, pelaku dibawa untuk dilakukan pencarian barang bukti dan menunjukkan TKP, namun di perjalanan berusaha ingin kabur sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tidak diindahkan, sehingga petugas mengarahkan tembakan secara tepat dan terukur ke arah kaki dengan maksud untuk melumpuhkan terduga pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan, dan betis sebelah kiri.

“Terduga pelaku ingin melarikan diri saat dibawa dilakukan pencarian barang bukti yang diduga ingin dijual di luar Kabupaten Gowa, tiba-tiba di perjalanan terduga pelaku ingin berusaha kabur sehingga kami memberikan penindkan tegas dan terukur dan Selanjutnya pelaku dibawa Ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis,” Jelasnya lagi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 (Dua) Buah Dongkrak ukuran 50 ton, 1 (Satu) Buah Mesin Impact dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Pop warna putih bersama pelaku kini diamankan di Polsek Bontomarannu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas juta Rupiah). (Azhari)

You may also like