Bawa Kabur Motor Ojol, Pria di Gowa Diciduk Tim Black Horse Saat Tertidur Pulas

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Gowa – Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang pria asal Kabupaten Gowa berinisial TF (28) itu aksinya terhenti ditangan Tim Opsnal Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa.

TF diamankan di Kabupaten Sidrap disalah satu indekos bersama kekasihnya yang saat itu sedang tertidur pulas, setelah membawa kabur kendaraan roda dua (motor) milik korban yang berprofesi Ojek Online (Ojol).

Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar saat dikonfirmasi Beritabersatu.com pada Rabu (8/1) membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Benar, kami mengamankan salah seorang pria yang telah melakukan tindakan pidana kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Sidrap pasca hampir satu bulan buron. Dimana korbannya seorang berprofesi sebagai Ojol itu kendaraannya dibawa kabur oleh terduga pelaku,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Pallanga.

Ia menjelaskan, terduga pelaku ini saat menjalankan aksinya dengan berpura-pura berhenti dan meminjam motor milik korban.

“Jadi terduga pelaku ini pesan Ojol, kemudian diperjalanan berpura-pura menghentikan korban dan meminjam kendaraan korban dengan dalih untuk melaksanakan ada barang dia lupa. Disitulah terduga pelaku beraksi membawa kabur motor korban,” Terangnya.

Tidak sampai disitu kata Ipda Syamsuar, terduga pelaku setelah membawa kabur motor milik korban dan kemudian menggadaikan motor tersebut.

“Motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku langsung digadaikan senilai Rp. 4.000.000,- kepada salah seorang warga,” Tuturnya.

TF Saat diinterogasi, telah mengakui perbuatannya dan hasil dari motor yang dia (pelaku) gadaikan itu untuk dipakai berfoya-foya serta membeli barang haram atau sabu-sabu.

“Setelah menggadaikan motor milik korban, pengakuan dari pelaku adalah untuk dipakai Berfoya-foya dan membeli sabu,” Tutupnya.

Sementara itu, terduga pelaku kini sudah diamankan di Mako Polsek Pallangga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Azhari)

You may also like