Beritabersatu.com, Gowa — Seorang kakek di Kabupaten Gowa berinisial PM (77) diamankan pihak Kepolisian Resor Gowa lantaran tega menganiaya cucunya hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak saat menggelar Press Release kasus tersebut di Mako Polres Gowa, Pada Minggu (29/12).
Kapolres Gowa menjelaskan, Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia 6 tahun awalnya terlihat mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.
“Pelaku, yang merupakan kakek kandung korban, menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, Kemudian pelaku memukul korban, mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.
“Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan, personel Inafis Polres Gowa yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Kamaruddin, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan tubuh korban guna mengetahui penyebab pasti kematian. Pelaku, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Parangloe, dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M, kembali menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang sudah diamankan berupa Satu batang belahan bambu, Satu lembar baju kaos berwarna kuning dan Satu lembar celana pendek berwarna abu-abu.
Pemeriksaan dari Puskesmas Parangloe menunjukkan korban mengalami luka serius,
Kapolres Gowa menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Gowa.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (Azhari)