BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reskrim tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai tahun 2019-2022. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun penetapan tersangka segera dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa sumber anggaran yang diduga diselewengkan berasal dari APBD tahun 2019-2021. “Sumber anggarannya dari APBD tahun 2019-2021,” ujarnya dalam press release akhir tahun di aula Lobby Pratisara Wirya pada Senin, 30 Desember 2024.
Iptu Andi Rahmatullah menambahkan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan ekspose dan tinggal menunggu hasilnya. “Sekarang kami menunggu hasil ekspose, setelah itu awal Januari 2025 kami akan melakukan gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka,” bebernya.
Meskipun begitu, Iptu Andi Rahmatullah masih enggan membeberkan secara spesifik instansi serta penggunaan anggaran yang terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti setelah gelar perkara di Polda kami buat press release kasus ini,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (AP)