Polisi Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu untuk Perayaan Tahun Baru di Jombang

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran 50 gram sabu-sabu. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Santri untuk perayaan tahun baru.

“Ada dua tersangka kita tangkap, yakni DAF (25) dan ZA alias Piton (29),” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (26/12/2024).

DAF tertangkap lebih dulu di Pinggir jalan raya Pattimura Desa Sengon Kecamatan Jombang pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan DAF hasil pengembangan seorang pemuda yang kepergok polisi membuang barang bekas sabu di atap genteng.

“Pada saat patroli pengamanan Natal dan tahun baru, anggota mendapati pemuda mencurigakan, membuang benda ke atap, yang diketahui bekas sabu-sabu,” ujarnya.

Dari tangan warga Desa Sambongdukuh Jombang itu, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp82.000.

Kepada polisi, DAF mengaku melakukan aksi bersama Piton warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Pengakuan DAF langsung ditindaklanjuti.

“Piton kami tangkap ketika melintas di Jl Kusuma Bangsa Desa Pulo Lor. Saat itu dia mengemudikan mobil xenia nopol AG1711LV yang sekarang kami amankan di Mapolres,” ujar Yani.

Dikatakan Yani, barang bukti yang diamankan dari Piton sebanyak 21 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 55,44 gram atau setengah ons lebih. Puluhan sabu-sabu kemasan paket hemat itu diduga akan diedarkan di Jombang untuk perayaan pergantian tahun.

“Kami juga amankan 1 buah timbangan digital; 5 buah PCR Tubes Kecil; 4 buah PCR rubes besar serta ponsel milik tersangka,” ujarnya.

Yani menegaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka merupakan residivis perkara serupa yang beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Keduanya saling kenal saat berada di jeruji besi.

“Pengakuannya beroperasi sudah 4 bulanan dengan cara diranjau di beberapa lokasi di Jombang,” kata Yani.

Akibat kejahatannya, kedua pemuda itu dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Sementara itu, Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon. Piton sendiri berdalih tidak pernah bertemu langsung dengan EB.

“Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram (1 ons),” ucap Piton.

Menurutnya, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi, seperti di kuburan, tembok belakang masjid hingga tepi jalan raya. Cara atau modus itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.

“Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” katanya.

Dalam mengedarkan narkoba ini, Piton mendapat upah atau imbalan 0,5 gram sabu untuk setiap satu gramnya

Sebagian sabu yang didapatkan dikonsumsi sendiri, namun ada pula yang dijual ke temannya. Uang dari hasil penjualan barang haram digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya. (ZA)

You may also like