BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Sidang perkara pidana terhadap terdakwa A. Alif D atas dugaan penipuan dan penggelapan berlangsung sengit di Makassar pada Selasa, 19 Desember 2024. Penasihat hukum terdakwa, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., A. Jamal Jamaluddin, S.H. alias Betel, dan Sutarmin, S.H., meminta Majelis Hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan guna mencermati keterangan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Suriani dan suaminya, Amran Yunus, yang menyampaikan keterangan atas dugaan perkara penipuan. Namun, menurut keterangan kedua saksi, Alif ternyata hanya bertindak sebagai perantara yang mendapatkan pembeli atas permintaan Suriani pada sekitar bulan September dan Desember 2023.
“Fakta hukumnya klien kami, A. Muhammad Alif, bukan sebagai pembeli unit mobil Daihatsu Xenia yang masih terikat perjanjian fidusia dengan BCA. Pembeli sebenarnya adalah Muhammad Arif, dan mobil tersebut diantar oleh Amran Yunus ke Barru bersama Andi Alif. Alif mendapatkan fee sebesar delapan juta rupiah dari Suriani setelah uang sebesar Rp32.000.000,- ditransfer oleh Muhammad Arif ke rekening Bank Mandiri Suriani,” jelas Dr. H. Sulthani.
Lebih lanjut, Sulthani mengungkap bahwa surat perjanjian jual beli mobil ternyata dibuat untuk dua orang pembeli oleh Suriani terhadap satu objek yang sama, yakni mobil Daihatsu Xenia. Surat perjanjian juga tanpa tanggal dan surat pernyataan bertanggal 6 Januari 2024, padahal seharusnya ditandatangani pada 22 Januari 2024 setelah unit mobil ditake over dan dibayar oleh Muhammad Arif.
“Dengan demikian, terbukti ada indikasi kriminalisasi terhadap terdakwa Andi Alif yang dipaksakan mengakui perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang tidak pernah dilakukannya. Kami sangat berharap proses hukum yang adil. Pengadilan harus berpihak pada keadilan dan tidak boleh disesatkan oleh skenario jahat yang memaksakan klien kami bertanggung jawab,” tegas Sulthani.
Sulthani menambahkan bahwa Suriani memaksakan untuk melunasi mobil leasing milik BCA karena menurut keterangan Suriani, polisi tidak mau memproses laporannya jika tidak lunas karena masih terikat perjanjian fidusia. Selain itu, Suriani diduga melunasi kendaraan tersebut untuk menghindari tuntutan pihak finance BCA Sultan Alauddin Makassar. (Red)