BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara melaksanakan pemusnahan ratusan gram sabu beserta barang bukti lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus salim, Dinas Kesehatan Luwu Utara, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, obat daftar G, dan senjata tajam (sajam).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menuntaskan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami musnahkan 36 perkara narkotika, barang buktinya kami musnahkan, termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggunakan mesin blender dan alat pemotong,” kata Kajari Luwu Utara.
Selain sabu dan obat daftar G, beberapa barang bukti berupa senjata tajam juga dimusnahkan. Kajari menjelaskan, senjata tajam tersebut dihancurkan menggunakan alat potong mesin.
“Sementara itu, dokumen dan berkas perkara yang tidak terpakai dibakar hingga tuntas,” terangnya.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Kaisar)