BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Kematian tragis balita di Jombang, berinisial Ky (3,5 tahun) pada Kamis 12 Desember 2024 ternyata akibat diracun tikus dan disiksa selingkuhan TIP (28), ibu korban.
Pelaku JG (23), pacar selingkuhan ibu korban TIP dan keponakannya AZ yang turut serta membantu membunuh, telah ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan rencana pembunuhan itu mulai dilancarkan kedua pelaku, akhir November. JG saat itu memesan cairan racun tikus melalui media sosial.
Setelah pesanan racun tikus tiba, pada 6 Desember malam, kedua pelaku datang ke rumah ibu korban dan menginap. Saat JG tidur dengan ibu korban, AZ beraksi menaruh racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan korban minum susu.
“Kondisi pada malam hari pelaku utama (JG) tidur sama pacarnya dan yang satunya AZ menuangkan racun ke botol susu,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Aksi jahat itu dilakukan AZ mulai tanggal 6 sampai 9 Desember saat kedua pelaku menginap di rumah ibu korban. “Itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan,” ucapnya.
Usaha meracuni korban dengan cairan racun tikus hingga habis tak kunjung membuat Ky meninggal. Kemudian, JG memesan lagi racun tikus serbuk. Racun itu juga dimasukkan ke dalam botol susu.
Hingga puncaknya, pada Rabu (11/12/2024) siang, korban diajak JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Di rumah tersebut, korban rewel. Pelaku yang gelap mata kemudian menganiaya korban.
“Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024),” tandasnya.
Kematian balita yang janggal lantaran pada tubuhnya ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan, membuat keluarga korban tak terima dan melaporkan ke polisi. Jenazah korban diautopsi di RSUD Jombang.
Dari hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga mengalami keracunan. “Setelah kita lakukan proses penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Margono mengatakan ibu dari balita dengan JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, ibu korban masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan sang suami.
“Sehingga ibu korban memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan),” katanya.
Adapun motifnya, kata Margono, kedua pelaku nekat membunuh balita dengan sadis karena dendam, sakit hati dengan perkataan ibu korban.
“AZ ini sudah mengenal ibunya korban dua bulan lalu dan juga punya rasa dendam mengingat bahasa ibu korban ini selalu tidak pas di pelaku, sehingga dua orang ini punya dasar yang sama yaitu dendam, dan pelaku utama sendiri ketika berantem dengan ibu korban itu selalu mengancam akan membunuh anak tersebut,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati. (ZA)