BERITABERSATU.COM JOMBANG – Aksi Candra Buana (51) yang nekat mencuri tas milik guru TK di Jombang Jawa Timur (Jatim) berujung babak belur dihajar warga yang geram.
Tidak hanya itu, lelaki asal Desa Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuwangi tersebut juga harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Candra mencuri tas milik Rukiani (60), guru di sekolah taman kanak-kanak (TK) Mardi Putra di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, Rabu (11/12/2024).
“Kejadiannya sekitar jam 09.30 WIB. Pelaku mencuri tas di dalam ruang kelas,” kata Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi, Rabu (11/12/2024).
Kejadian bermula, korban pergi ke sekolah yang tidak jauh dari rumahnya untuk mengajar. Setiba di sekolah, sekitar pukul 06.45 korban masuk ke dalam ruang kelas.
“Lalu, korban meletakan tas yang di dalamnya berisikan dua buah dompet di atas kursi guru,” kata Qoyum.
Sekitar pukul 09.30 WIB, kata Qoyum, Rukiani selesai mengajar. Murid-murid kemudian keluar dari kelas untuk pulang, sedangkan Rukiani pergi ke ruangan guru dan tas miliknya masih ditinggal di ruang kelas.
“Sekitar pukul 10.00 wib korban kembali ke ruang kelas bermaksud untuk mengambil tas miliknya,” kata mantan Kasihumas Polres Jombang ini.
Saat kembali ke ruang kelas, Rukiani berpapasan dengan pelaku yang keluar dari dalam kelas. Di saat itu Rukiani melihat tangan kanan pelaku memegang dompet warna hitam dan tangan kirinya memegang dompet warna merah miliknya.
“Korban berusaha merebut kedua dompet miliknya yang berada di tangan pelaku,” katanya.
Namun, kata Qoyum, Rukiani didorong oleh pelaku hingga terjatuh. Sambil membawa kedua dompet, pelaku kabur keluar dari area sekolah menuju sepeda motornya yang diparkir di depan gerbang sekolah.
“Korban pun berteriak meminta tolong warga sekitar memberitahukan kalau ada pencuri,” ucap Qoyum.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar keluar dan ramai-ramai menangkapnya. Lantaran geram dengan ulah lelaki itu, warga pun menghajarnya.
“Kami yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Qoyum menambahkan, kejadian pencurian tersebut menyebabkan guru TK mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti milik korban dan juga sepeda motor Honda beat nopol AD 2904 HS yang digunakan pelaku.
“Pelaku ditahan dan disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Qoyum. (ZA)