BRI Sinjai Ungkap Kredit Macet Rp4 Miliar Masuk Kriteria Penghapusan Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sinjai mengumumkan bahwa sejumlah kredit macet sebesar Rp.4 miliar telah memenuhi kriteria penghapusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kredit-kredit ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kepala Kantor Cabang BRI Sinjai, H. M. Dandy Wardana, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet ini adalah bagian dari komitmen BRI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. “Di Sinjai, sekitar Rp4 miliar kredit macet masuk dalam kriteria penghapusan sesuai program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Data ini akan kami usulkan melalui RUPS untuk ditetapkan apakah berkurang atau tidak,” ungkapnya kepada awak media, Selasa, 10 Desember 2024.

H. Dandy menekankan pentingnya edukasi kepada kreditur mengenai proses penghapusan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kredit yang masuk dalam kriteria penghapusan harus memiliki nilai pokok piutang per debitur atau nasabah paling banyak Rp500 juta dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun saat PP Nomor 47 berlaku. Selain itu, kredit tersebut tidak boleh dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit, dan tidak memiliki agunan yang dapat dijual.

Kreditur yang memenuhi syarat lainnya juga harus telah melalui proses penghapusbukuan, restrukturisasi, dan upaya penagihan optimal melalui Kejaksaan atau Pengadilan selaku mitra penagihan BRI Sinjai. “Kredit yang dihapusbukukan sebelum 5 November 2019 memenuhi kriteria. Kebijakan penghapustagihan piutang macet UMKM berlaku selama enam bulan atau sampai 5 Mei 2025,” tambahnya.

Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih termasuk program pemerintah yang telah selesai seperti KUT, KUM, LTA, KIK, KMKP, dan KCK. Berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih berjalan, sehingga tidak masuk dalam kriteria penghapusan kredit macet sesuai PP Nomor 47. “KUR tidak termasuk karena programnya masih berjalan,” tegas H. Dandy.

H. Dandy juga mengimbau seluruh kreditur untuk memahami PP Nomor 47 dan proaktif dalam berkoordinasi dengan stakeholder daerah terkait. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM agar mereka memahami proses penghapusan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kami juga memberikan dukungan penuh kepada UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan kredit,” pungkasnya. (AP)

You may also like