BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Sebuah kafe yang menyediakan ruang karaoke di Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur digerebek aparat kepolisian setempat, Rabu (4/12/2024) malam.
Dalam operasi senyap itu, polisi menemukan miras (minuman keras) yang diduga tanpa izin edar dan mendapati sejumlah wanita pemandu lagu atau LC (ladies company).
Dari data yang didapat beritabersatu.com, pemilik karaoke berkedok kafe itu berinisial ZA (47) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Tembelang Iptu Fadilah mengungkapkan bahwa penggerebekan kafe menyediakan karaoke itu dilakukan untuk penegakan Perda serta tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami razia setelah menerima laporan masyarakat yang resah diduga ada peredaran miras di kafe itu,” ungkap Fadilah, Kamis (5/12/2024).
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Polisi mendapati ruangan (room) untuk karaoke.
Tak hanya itu, korps seragam coklat tersebut juga menemukan 15 botol miras sebagai barang bukti. Rinciannya 11 botol bir bintang kemasan 620 ml, 3 botol bir guinness kemasan 325 ml dan 1 Botol bir anggur hijau kawa-kawa kemasan 600 ml.
Selanjutnya, kata Fadilah, belasan botol miras beserta pemilik kafe karaoke dibawa ke Mapolsek Tembelang Jombang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik kami berikan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Adapun untuk wanita pemandu lagu tidak kami amankan,” katanya.
Fadilah menegaskan akan terus melakukan razia serupa di wilayah hukumnya demi menciptakan suasana kemananan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan usaha ilegal menjual miras tanpa ijin, dan membuka tempat karaoke ilegal. Selain melanggar peraturan daerah (perda) juga dapat mengganggu Kamtibmas. (ZA)