BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Seorang pria di Jombang yang dikenal sebagai preman meregang nyawa alias tewas dikeroyok dan dihantam pakai baru oleh dua orang warga.
Pengeroyokan terjadi diduga lantaran pelaku kesal terhadap korban Sudarmono karena dianggap kerap membuat onar, meresahkan masyarakat.
Sudarmono tewas dengan luka parah di kepala akibat benturan benda tumpul cukup keras yang berakibat pada pendarahan hebat.
“Korban meninggal di lokasi kejadian. Pelaku Y (42) dan ACL (25) ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada wartawan Kamis (5/12/2024).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 15 November 2024 pukul 23.30 WIB lalu di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Korban yang mengendarai sepeda motor berhenti di lokasi kejadian lalu terlibat adu mulut atau cekcok dengan kedua pelaku.
Perdebatan itu berujung pada penganiayaan. Korban yang merupakan pria warga Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang Jawa Timur akhirnya tumbang tak bergerak setelah dihantam batu berukuran besar oleh tersangka.
“Korban yang sedang mengendarai motor terlibat perdebatan dengan kedua tersangka, yang berujung pada penganiayaan menggunakan batu,” katanya.
Motif awal penganiayaan tersebut, disebut Margono diduga berhubungan dengan dendam pribadi antara korban dan kedua tersangka.
“Korban memang dikenal sering berulah dan membuat resah warga, sehingga kedua tersangka mungkin merasa terganggu dan memilih untuk membalas dendam pada kesempatan itu,” ucapnya.
Meski saat kejadian banyak orang, namun dalam kasus itu, penyidik kepolisian menetapkan Y dan ACL sebagai tersangka karena mereka yang terlibat langsung melakukan pembunuhan.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun hingga saat ini hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Margono menegaskan kedua pembunuh preman itu dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (ZA)