BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Bapak-bapak sopi ini, Wawan (43), Khoirul Anam (35) dan M Nasir (45) ternyata kerap meletakkan ranjauan sabu-sabu di Jombang, Jawa Timur.
Setelah beberapa bulan berjalan, aksi kejahatannya pun terundus polisi. Tiga pria asal Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang iti ditangkap hingga nasibnya tamat di dalam penjara.
“Penangkapan ketiga tersangka yang berprofesi sebagai sopir dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (4/12/2024).
Menurut keterangan polisi, para sopir itu meletakkan ranjauan sabu-sabu di sejumlah lokasi di Kota Santri ini. Khoirul Anam meranjau 10 paket sabu-sabu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung.
Ia juga menaruh ranjauan si depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket sabu-sabu dan di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket sabu-sabu.
Kemudian Nasir meletakkan 1 paket sabu-sabu di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano serta Wawan menaruh sabu-sabu 400 gram atau 4 ons di daerah Menanggal Surabaya.
“Mereka meranjau sabu-sabu di banyak lokasi di Jombang. Tujuannya mengelabuhi kami (petugas),” ujar Yani.
Penangkapan para pelaku tidak mudah. Mereka kerap berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya Wawan yang sudah lama masuk DPO diketahui berada di sebuah kos di Trowulan, Mojokerto.
“Lalu kami gerebek. Saat itu Wawan bersama Khoirul Anam,” kata mantan Kapolsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Penggerebekan dan penggeledahan itu berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya narkotika sabu-sabu dengan berat hampir 4 ons. Setelah menangkap Wawan dan Khoirul Anam, polisi meringkus Nasir yang masih satu jaringan.
“Peran Wawan adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. Sedangkan Khoirul Anam dan Nasir bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu-sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat bapak-bapak sopir itu dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu. (ZA)