Beritabersatu.com, Blitar – Masuk masa tenang Pilkada 2024, warga RT 3 RW 6 Perumahan BTN Pakunden Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dibuat geger dengan adanya pembagian uang dan sembako disertai brosur kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).
Menurut keterangan warga setempat, IR (51), paket sembako berisikan beras bertuliskan 2 kg, gula, dan minyak goreng dibagikan pada Senin pagi (25/11/2024). Paket itu dibawa dalam sebuah kantung berwarna hijau disertai brosur bergambar Ibin-Elim lengkap dengan visi-misinya.
Pada malam sebelumnya, Minggu (24/11/2024), warga juga dibagikan uang tunai sebesar Rp 150 ribu di dalam amplop putih polos. Namun, saat pembagian uang, warga mengaku dimintai tanda tangan dan dihimbau untuk mendukung paslon nomor 2.
“Pembagian uang kemarin malam setelah magrib. Warga yang menerima disuruh tanda tangan dan diminta untuk mendukung paslon nomor 2. Sedangkan hari ini, dilakukan lagi pembagian paket berisi sembako dan brosur paslon nomor 2,” terang IR saat melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kantor Bawaslu Kota Blitar, Senin (25/11/2024).
IR melapor ke Bawaslu membawa barang bukti lengkap didampingi beberapa warga, sekaligus dua orang saksi yakni ASR dan Ketua RT setempat.
Menurut keterangan mereka, terduga pelaku pembagian uang dan sembako berinisial OBH dan AC yang juga merupakan warga setempat. Kepada warga, kedua orang tersebut mengaku sebagai tim sukses pasangan Ibin-Elim.
“Waktu memberikan uang bilangnya ini sedekah dari Mas Ibin. Dihimbau untuk mendukung juga,” beber salah satu saksi ASR.
Namun, berdasarkan pengakuan warga, setelah terjadinya kegaduhan di masyarakat beberapa paket sembako diambil kembali oleh OBH dam AC.
“Ada yang diambil lagi sembakonya, ada yang hanya brosurnya saja yang diambil. Yang mengambil juga orang yang sama,” sambung IR.
Apa yang dilakukan IR bersama warga perumahan BTN Pakunden lainnya merupakan suatu bentuk penolakan terhadap praktik money politic. Tahu bahwa itu salah, IR dan warga lainnya berinisiatif melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Blitar membenarkan bahwa telah menerima laporan tersebut. Anggota Bawaslu Kota Blitar Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Hasan Asyngari menyebut praktik ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” ujar Hasan.
“Karena ini dilaporkan sebagai dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Kami ingatkan, penerima maupun pemberi bisa dijerat pidana jika terbukti,” sambungnya.
Selain di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga sedang menginventarisasi kasus serupa di Kelurahan Rembang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan upaya terang-terangan memengaruhi pemilih pada masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye.(zan)