BERITABERSATU.COM, PALU – Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta agar judi online diberantas. Selain itu, Prabowo juga meminta agar korupsi diberantas. Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, dalam jumpa pers yang digelar Polres Palu, Kamis (14/11) Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Muhammad Reza memaparkan keberhasilan pihaknya mengungkap terduga pengedar dan bandar judi kupon putih yang beraksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tidak tanggung-tanggung, polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku ED (54), yang ditangkap di Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada 10 November 2024.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang warga yang kerap membeli kupon putih tersebut. “Ada satu warga yang ditangkap lebih dulu, saat itu hendak memasang nomor judi di rumah ED. Kemudian ED juga langsung kami tangkap beserta barang bukti yang digunakan,” terangnya.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buku warna hijau yang berisi rangkuman nomor, 1 buah HP, 2 buah pulpen, 3 buah spidol dan uang tunai Rp245 ribu. ” terangnya.
Sementara itu, hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka yakni, “Penyidik juga sudah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, ED disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” pungkasnya. (*RN)