Bawaslu Sinjai Ungkap Hasil Penanganan 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini menangani 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dari 10 kasus tersebut, 6 di antaranya merupakan temuan dari Bawaslu Sinjai, sementara 4 lainnya merupakan laporan yang diterima di Sentra Gakkumdu Sinjai.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muh. Arsal Arifin, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers terkait hasil penanganan pelanggaran pemilihan di Aula Bawaslu Sinjai pada Kamis, 14 November 2024. Arsal membeberkan bahwa dari 10 kasus tersebut, Gakkumdu Sinjai telah memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap 6 ASN, 3 perangkat desa, serta 1 oknum kepala desa di Kabupaten Sinjai.

Salah satu kasus yang telah ditangani adalah kasus netralitas ASN yang ditindaklanjuti sebelum penetapan calon kandidat Pilkada 2024. Kasus ini telah diserahkan ke lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN, yakni KASN. Mereka yang terlibat berinisial JF dan RN, keduanya pejabat di lingkup Pemkab Sinjai.

Kasus netralitas lainnya yang telah ditangani adalah yang terjadi di SMPN 19 Sinjai dengan inisial BS dan oknum ASN inisial YS di SDN 2 Sinjai, serta ASN KPU inisial PH. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya dikenakan pada unsur undang-undang lainnya.

Selain itu, Gakkumdu Sinjai juga menangani dugaan netralitas oleh oknum aparat desa di Kecamatan Sinjai Selatan dengan inisial AW. Namun, hasilnya juga tidak memenuhi unsur pidana sehingga dikenakan undang-undang lainnya. “Sudah ditindaklanjuti dan sudah direkomendasikan ke lembaga berwenang seperti KASN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,” pungkas Arsal.

Kasus lainnya adalah netralitas oknum kepala desa dengan inisial AS di Kecamatan Tellulimpoe, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sinjai. “Kalau oknum kepala desa sudah inkrah putusannya. Tersangka menghadiri kampanye Paslon nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” sambungnya.

Terakhir, kasus yang telah ditangani adalah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh salah satu paslon. Setelah dilakukan pembahasan, lagi-lagi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi Pilkada. Termasuk dugaan netralitas ASN yang telah melakukan dugaan tindakan tidak netral pada Pilkada oleh ASN di Sekretariat Daerah Sinjai dengan inisial TM. Hasilnya memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan. “Berkasnya telah diserahkan karena hasil pembahasan memenuhi unsur pidananya. Kami tidak pandang bulu dan bekerja sesuai prosedur,” jelas Arsal.

Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. (*/Red)

You may also like