Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sinjai Diserahkan ke Kejaksaan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kejaksaan Negeri Sinjai pada Rabu, 13 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menyatakan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh ASN dalam rangka Pilkada serentak 2024.

“Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan. Ini adalah tahapan penting dalam penegakan hukum khususnya terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsal mengungkapkan bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.

“Bawaslu Sinjai, khususnya Gakkumdu, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti. Hasil proses tersebut menunjukkan indikasi keterlibatan ASN yang dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN,” lanjutnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan adalah isu yang menjadi perhatian serius. “Keterlibatan ASN dalam tahapan pemilihan menjadi perhatian serius demi menjamin ASN tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon berdasarkan peraturan undang-undang pemilihan,” tambahnya.

“Kami dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, ASN di Kabupaten Sinjai dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa adanya intervensi dan tekanan dalam proses pemilihan serentak tahun 2024,” tutupnya.

Berkas dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, dan diterima oleh Ibu Isnawati dari Kejaksaan Negeri Sinjai. (rls)

You may also like