PEMALANG,BB—Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Anom Widiyantoro-Nurkholes atau Annur dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Cabup dan cawabup nomor urut 3 ini dilaporkan terkait dugaan politik uang.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang, Willy Subandrio didamping lawyer Helmy Nuki Nugroho ke Bawaslu setempat, Senin (11/11/2024).
“Terkait video yang viral di media sosial yang rencananya tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes akan bagi-bagi amplop,” kata Willy di Kantor Bawaslu Pemalang.
Willy menjelaskan dalam video yang beredar di media sosial itu diduga kuat melanggar larangan politik uang atau money politics yang dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.
“Kami berharap permasalahan video tersebut ditelusuri lebih lanjut karena patut diduga telah melanggar pasal 73 ayat (4) juncto pasal 187A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016,” terangnya.
Dirinya pun menegaskan agar segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu harus segera diusut tuntas agar tidak mencederai proses demokrasi.
“Ini bukan sekedar persoalan tim kampanye, melainkan menjaga integritas demokrasi. Pemilu harus bebas segala bentuk politik uang,” ujarnya.
Adapun, Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi menyebut pihaknya sudah menerima laporan terkait rencana akan bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Anom Widiyantoro- Nurkholes.
“Laporan sudah kami terima dan kami butuh waktu dua hari untuk melakukan pengkajian tentang keterpenuhan secara formil dan materil dalam laporan ini,” kata Sudadi.
“Dan jika laporan ini memenuhi syarat secara formil dan materil, kami akan tindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang nomor urut 3,” tandasnya.(usm)