Ayahnya Meninggal Akibat Kecelakaan, Nasib Bocah 12 Tahun Perjuangkan Warisan, Gaji Hingga Santunan Diambil Ibu Tiri

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, BONE — Andi Afdal, seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tidak tahu menahu tentang dana santunan dan gaji ayah kandungnya Andi Johansa yang telah diambil oleh Ibu Tirinya, Andi Agustina.

Hal ini telah terungkap ketika ibu kandung Andi Afdal yang bernama Andi Nurliana telah menceritakan segala apa yang terjadi kepada awak media.

Menurut Andi Nurliana, bahwa semasa dirinya pisah secara resmi dengan Andi Johansa, Andi Afdal ikut tinggal bersama ayahnya dan ibu tirinya.

“Kami telah pisah dengan Andi Johansa dan dikaruniai seorang anak, yaitu Andi Afdal,”

“Andi Johansa telah menikah dengan Andi Agustina dan tinggal di kompleks perumahan Pabrik Gula Camming,”

“Sejak saat itu, Andi Afdal ikut bersama ayahnya dan ibu tirinya Andi Agustina,”

“Kurang lebih 6 tahun masa perkawinannya, Andi Johansa mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sinjai, dan meninggal dunia,”

“Saya sempat datang saat Andi Johansa di kebumikan, dan setelah saya mau pulang, anak saya Andi Afdal mau ikut dengan saya. Jadi saya ikutkan dan tinggal bersama di Bone, bahkan sudah pindah sekolah di Bone,”

“Dan yang menjadi masalah yaitu dana santunan mulai di Jasa Raharja, dana perdamaian kecelakaan dari pelaku, itu sama sekali tidak di berikan ke anak Andi Johansa, Andi Afdal selaku ahli waris. Semuanya telah diambil oleh ibu tirinya,”

“Harapan satu-satunya ada di santunan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Andi Agustina sebagai ibu tiri tetap ingin dana itu di bagi dua,”

“Begitu pun di Bank BNI Sinjai, dana Simpony juga mau diambil padahal itu untuk anak kandung almarhum Johansa sebagai ahli waris,” ungkap Andi Nurliana, ibu kandung Andi Afdal.

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Agustina tidak membantah apa yang disampaikan Nurliana soal gaji hingga santunan, dia berdalih semua yang diambilnya untuk membayar utang almarhum suaminya. Bahkan masih ada utang sebanyak Rp 45 juta yang belum ditebus.

Dia bercerita, semua harta yang ditinggalkan almarhum sebenarnya bersumber dari dirinya, karena selama 6,8 tahun menikah, gaji almarhum habis sekedar untuk membeli bensin, makan dan rokok.

“Jujur bikin malu kalau saya ungkap ini ndi, tapi terpaksa saya sampaikan, itu gajinya ndi setiap bulannya memang saya kadang dikasih Rp 500, kadang juga Rp 300, bahkan beliau tidak kasih ke saya kalau beliau dengar saya habis terima uang tukin,” kata Agustina via WhatsApp.

Soal santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku sudah ada kesepakatan untuk dibagi masing-masing 50 persen.

“Cuma belum tandatangan kemarin karena Liana tidak mau terima kalau uang masuk ke rekeningku ndi, baru nanti saya yang transfer ke rekening ananda (Afdal -red),” terangnya.

Sayang saat ditanya soal BNI Simponi, Agustina enggan menjawab.

Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Bone, Mansur juga membenarkan soal belum dibayarkannya santunan ke pihak ahli waris.

Menurutnya, kesepakatan secara tertulis ber-materai dan diketahui pemerintah setempat adalah wajib, demikian regulasi mengatur.

Adapun mengapa dana harus ditransfer ke rekening Agustina, Mansur beralasan karena Afdal belum cukup umur hingga belum bisa mengelola keuangan.

“Sehingga tidak mungkin dana ratusan juta mau ditransfer ke dia,” ujarnya.

Mansur menambahkan, selain kesepakatan, santunan akan bisa dibayarkan jika ada penetapan pengadilan terkait pembagian hak.

Hal tersebut diharuskan karena Andi Afdal dan Andi Agustina tidak lagi tinggal bersama.

Praktisi hukum dari Asosiasi Advokat Indonesia, Suabir SH, MH juga menyarakankan hal serupa.

Menurutnya, untuk mendapat bagian secara adil, pihak Andi Afdal sebaiknya menggugat lewat Pengadilan Agama.

“Nanti bisa dihitung semua hartanya, kemudian dibagi secara adil berdasarkan ketentuan,” kata Suabir. (**/SW).

You may also like