Beritabersatu.com, Parepare — Kuasa hukum 13 warga Kelurahan Watang Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H., Jamal Jamaluddin, S.H., Sutarmin Yaman, S.H. didampingi paralegal Andi Syahrul Mubarak, S.Sos, S.H. dan Sandi, S.Pd, terus melakukan berbagai upaya dalam mencari rasa keadilan sebagai umat Islam berkenaan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel di perkampungan umat Muslim.
Kali ini, pihaknya bersama perwakilan warga melakukan audiens dengan berbagai unsur pemerintahan, termasuk diantaranya Ketua DPRD Parepare, Lurah Watang Soreang dengan Sekretaris Daerah Muh.Husni Syam, didampingi Asisten I, Asisten II Pemerintah Kota Pare pare, pada senin (28/10/2024)
Saat audensi yang diterima langsung Ketua DPRD Pare Pare H.Kaharuddin Kadir, H. Sulthani menyampaikan menyampaikan harapan kliennya agar apa yang menjadi polemik saat ini bisa menemukan solusi yang bisa memberi keadilan sebagai umat Islam.
“Kami sangat berharap agar DPRD Parepare memastikan berperan aktif mengawal aspirasi warga serta rekomendasi Komisi III DPRD Parepare untuk meninjau izin pembangunan sekolah Kristen Gamaliel,” Ujar Sulthani.
Demikian halnya, dengan Pemerintah Kota Parepare, pihaknya berharap agar bisa menjembatani dan mempertemukan warga yang menolak dengan pihak yayasan sekolah Kristen Gamaliel.
“Tentunya kami berharap Pemerintah Kota Parepare konsisten melaksanakan rekomendasi politik Komisi DPRD Pare pare tersebut, serta kesepakatan bahwa tidak ada proses pembangunan hingga pemilihan walikota Parepare,” Ungknya.
Kendati demikian, ia meminta pihak yayasan sekolah kristen Gamaliel, agar taat kesepakatan, serta taat dan menghormati rasa keadilan warga muslim Watang Soreang. Apalagi hasil klarifikasi dengan Lurah Watang Soreang, pihaknya telah mendapatkan data diduga kuat dokumen sosialisasi pembangunan sekolah kristen tidak sesuai fakta, yang diduga berpotensi menjadi masalah hukum pidana dan masalah hukum administrasi berkenan proses penerbitan izin yang digunakan tersebut, bahkan terindikasi pula Kewajiban Kesanggupan dampak lalulintas tidak ditaati.
“Oleh karena itu diharapkan seluruh instrumen pemerintahan dan aparat keamanan aparat penegak hukum agar bertindak secara adil dan bijaksana.
Termasuk kepada pihak yang menilai bahwa seolah-olah warga muslim Watang Soreang Parepare yang menolak pembangunan sekolah Kristen Gamaliel, intoleran atau anti kristen,” Jelas Sulthani, yang juga ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia itu.
Ia pun menyayangkan adanya tuduhan – tuduhan yang sangat tidak bijak, dibalik kasus ini. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar memahami persoalan ini secara bijak, dan siapakah sesungguhnya yang intoleran.
“Jadi tegas kami nyatakan tidak ada warga muslim Watang Soreang Parepare yang anti kristen. Sudah benar bahwa masyarakat Parepare amat toleran, tetapi maknailah toleransi dengan cara saling menghargai dan saling menghormati. Sehingga idealnya pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dibangung di lingkungan yang ada komunitas Kristen, sehingga dengan muda generasi Kristen menuntut ilmu di sekolah Kristen Gamaliel, dan seharusnya tidak dibangun di lingkungan seratus persen umat Islam,” Tandas Dr. H.Sulthani. (**)