Pulang Dugem, Dua Pria Pengedar Sabu-sabu di Jombang Dicokok Polisi

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM JOMBANG – Dua orang pria pengedar sabu-sabu di Jombang yang selama ini meresahkan dicokok polisi saat pulang dari dugem di Mojokerto, akhir pekan lalu.

Pelaku yakni Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30). Keduanya ditangkap polisi di parkiran kos Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Dari tangan Dany ditemukan 1 plastik klip diduga sabu berat kotor 0,75 gram, seperangkat alat isap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,77 gram, uang tunai Rp500.000 serta ponsel.

Sedangkan, dari tangan Faisal, disita 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, timbangan elektrik serta satu handphone.

“Penangkapan sekitar pukul 04:00 WIB, saat mereka pulang dugem. Kedua orang tersangka, TO (target operasi),” kata Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Selasa (22/10/2024).

Menurut Yani, penangkapan kedua tersangka warga Dusun Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur itu dari penyelidikan polisi.

Saat itu, tim opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang mendapatkan informasi kedua pria itu tengah dugem di daerah Mojokerto.

“Kami selanjutnya melakukan pengintaian di suatu tempat tanpa diketahui oleh pelaku,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, kata Yani, selepas subuh polisi mendapati kedua pelaku menuju kosan di Ploso yang selama ini diduga dijadikan transaksi narkoba.

“Petugas langsung menyergapnya dan pelaku tidak melawan saat ditangkap,” katanya.

Petugas melakukan penggeledahan tubuh dan di kamar kos yang ditempati oleh kedua pelaku. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu itu.

“Para pelakj tidak mengelak karena kami temukan barang bukti narkotika sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat kristal haram itu dari seorang laki-laki berinisial J yang transaksinya dilakukan ranjau atau sistem terputus.

Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan J karena barangnya ditaruh suatu ditempat yang telah ditentukan.

“Kedua pelaku diupah sabu-sabu 0,7 gram setiap 1 gram. Jika diuangkan ya sekitar Rp400 ribuan. Mereka beroperasi sejak Agustus lalu dan sudah tiga kali transaksi,” ujarnya.

Polisi bakal menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ZA)

You may also like