Beritabersatu.com, LUWU UTARA — Dua oknum kepala desa di Kabupaten Luwu Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 2024, pada Jum’at (18/10/24).
Adapun dalam penetapan tersangka dua kades tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) setempat.
Kasus pertama melibatkan oknum kepala desa berinisial IBR dari Kecamatan Sukamaju, yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Kasus kedua melibatkan oknum kepala desa berinisial MA dari Kecamatan Baebunta. MA diduga hadir dalam kampanye salah satu Paslon. Sama seperti IBR, MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin saat dikonfirmasi beritabersatu.com menyebutkan bahwa dua kepala desa tersebut terancam 6 bulan penjara.
“Dua kepala desa tersebut kita sangkakan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda paling tinggi 6 juta rupiah,” ucapnya melalui via WhatsApp, Sabtu (19/10/2024).
Kasat Reskrim ini melanjutkan bahwa pihaknya akan terus memproses setiap laporan yang masuk, dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan terkait netralitas. Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, juga memberikan himbauan Baik kepada seluruh kepala desa maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara untuk senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kami mengimbau para ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik kepada salah satu Paslon. Netralitas Kepala Desa dan ASN sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan adil,” ujar AKBP Muh. Husni Ramli.
“Penetapan tersangka kedua oknum kepala desa ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaknetralan aparatur desa selama proses Pilkada,” tambahnya.
“Pihaknya juga menyatakan bahwa mereka akan terus menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam menjaga keamanan serta kelancaran Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya. (Kaisar)