Usai Pesta Miras, 6 Pegawai Koperasi di Jombang Aniaya dan Bacok Dua Pemuda Nongkrong

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Peristiwa penganiayaan hingga pembacokan terjadi dekat stadion Jombang, Rabu (16/10/2024) dini hari tadi. Pelakunya ialah para pegawai koperasi usai pesta miras di rumah kontrakan.

Itu diketahui setelah 6 orang pelaku diringkus oleh unitreskrim Polsek Jombang. Satu pelaku warga Jombang, dan lima lainnya asal Jawa Tengah.

Yakni AR (22) warga Gongseng, Megaluh, Jombang, Jawa Timur. MA (29) warga Pacing, Sedan, Rembang; FF (22) asal Kedungwinong, Kedunglilo, Pati, SM (25) warga Kemadu, Sulang, Rembang; KA (24) warga Kedungwinong, Kedunglilo, Pati dan PAR (22) asal Sumberjatipohon, Grobogan Jawa Tengah.

Kapolsek Kapolsek Jombang AKP Soesilo menyebut keenam pelaku ditangkap di rumah kontrakannya beberapa jam setelah kejadian

“Semua pelaku merupakan pegawai koperasi di daerah Kecamatan Tembelang, Jombang,” kata AKP Soesilo didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, Rabu siang, (16/10/2024).

Aksi kekerasan dilakukan oleh para pelaku terhadap korban Syahrul Sharoni dan M Risky sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu kedua korban sedang nongkrong di depan warung kopi.

Sebelumnya melakukan penganiayaan, menurut Soesilo, para pelaku menenggak miras (minuman keras) di rumah kontrakan Tembelang Jomby yang dijadikan kantor koperasi.

“Setelah meminum miras, mereka boncengan motor keliling jalan-jalan Jombang mencari sasaran. Salah satu pelaku membawa senjata tajam arit atau celurit,” kata Soesilo.

Ketika melintas di Jl Hayam Wuruk, 6 orang pemuda sok jago ini berhenti. Mereka mendatangi kedua korban yang berada di depan warung kopi sebelah barat sekitaran Stadion Jombang.

“Pelaku seperti mencari seseorang. Pelaku bertanya kepada korban orang yang telah meneriakinya, dan korban menjawabnya tidak tahu,” katanya.

Mendapat jawaban itu, para pelaku pergi. Tetapi, berselang sekira 10 menit, datang lagi ke tempat korban. Tanpa kata, mereka menyerang kedua korban yang tidak dikenalnya.

Para oknum pegawai koperasi itu memukul secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong dan batu. Akibatnya, M. Syahrul menderita luka bacok pada punggung bagian kiri atas dan M. Risky luka sobek di kepala dan punggung.

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan Syahrul ke Polsek Jombang. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu para pelaku yang kabur.

“Alhamdulillah tak lama setelah kejadian para pelaku dapat kita tangkap di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi mereka,” katanya.

Ia menambahkan, motif melakukan aksi kekerasan secara brutal didasari salah satu pelaku pernah menjadi korban kekerasan di wilayah Megaluh.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti Sebuah arit atau celurit, 3 buah batu bekas bangunan, 2 baju korban yang berlumuran darah serta dua unit motor milik pelaku.

“Para pelaku ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya. (ZA)

You may also like