Beritabersatu.com, Blitar – Salah seorang warga Kota Blitar melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Rabu, 16 Oktober 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Pilwali Kota Blitar.
“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Blitar, khususnya maladministrasi atau kecacatan administrasi berkaitan dengan persyaratan calon Pilwali,” ujar Romdon saat menyampaikan laporan di Bawaslu Kota Blitar.
Romdon menyoroti salah satu paslon yang diduga tidak mencantumkan jenis pidana yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan. “Diduga salah satu paslon tidak menyebutkan jenis pidananya. Lebih lanjut, hal itu juga hanya berdasarkan pengakuan dari calon tersebut,” tambahnya.
Menurut Romdon, KPU seharusnya mewajibkan calon tersebut untuk melampirkan salinan putusan pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan. “Seharusnya, itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan negeri di mana dia divonis, bukan hanya atas dasar pengakuan,” imbuhnya.
Selain itu, Romdon juga melaporkan adanya dugaan diskriminasi oleh KPU Kota Blitar terhadap pasangan calon lain. “Selanjutnya, kami juga melaporkan KPU terkait diskriminasi terhadap salah satu paslon. Tentang visi-misi, hanya salah satu paslon saja yang dipaparkan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Romdon berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti aduan ini. “Kami berharap Bawaslu Kota Blitar bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu dengan fair serta objektif,” harap Romdon.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti. “Laporan telah kami terima dan wajib kita tindaklanjuti,” ujar Roma.
Terkait dengan berkas yang dipermasalahkan, Roma menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Sebenarnya untuk masalah ini yang menangani teman-teman dari PPS ya, untuk melampirkan itu ada ketentuan di juknis, tapi akan kami kaji terlebih dahulu,” terangnya.
Dengan demikian, laporan ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Blitar.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan regulasi yang ada.
“Dalam pengumuman, kami cantumkan berdasarkan surat yang kami terima dari Lapas, Polres, dan Pengadilan. Tidak ada yang dikurangi dan ditambahkan, artinya semua sudah sesuai,” jelas Rangga.
“Dasar kami yang jelas, kami sudah sesuai prosedur dan ketentuan regulasi. Jika pun kemarin bermasalah, pastinya sudah dilihat secara nasional. Dari sahabat kami Bawaslu, kemarin juga sudah tidak ada persoalan, begitu pula dengan kedua paslon,” sambungnya.
Terkait adanya tuduhan KPU Kota Blitar melakukan diskriminasi terhadap salah satu paslon, Rangga membantah hal tersebut.
“Prinsip kerja KPU itu imparsial, bisa dicek. Semuanya pasti kita lakukan bersama-sama. Selama ini juga kita dengan tim pemenangan paslon 1 maupun 2, tidak ada kendala,” tegasnya.
Kini, KPU Kota Blitar masih menunggu perkembangan laporan ini. Kendati begitu, Rangga menyebut pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatunya, apabila persoalan ini berlanjut.
“Kalau dari KPU menunggu saja mekanisme dan prosedurnya seperti apa. Sembari kami persiapkan juga, apabila persoalan ini berlanjut,” pungkasnya. (Zan)