BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Penjabat (Pj) Bupati Jombang Jawa Timur Teguh Narutomo akan mengumpulkan semua kepala desa (Kades) terkait netralitas Pilkada Jombang yang akan dihelat serentak 27 November.
“Selesai Jombang Fest, kepala desa nanti kita kumpulkan lagi untuk kita tekankan (netralitasnya). Ya semua, semua yang memang tidak semestinya mendukung ya harus netral,” tegas Teguh seusai membuka Jombang Fest 2024 di Alun-alun, Senin (14/10/2024).
Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri itu mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ASN maupun perangkat desa agar menjaga netralitas.
“Imbauan sudah kita sampaikan pada saat apel kerja kepada seluruh ASN dan desa,” katanya.
Seperti diketahui, netralitas para kepala desa pada Pilkada Jombang 2024 masih diragukan. Terlebih, ada kasus kades yang diduga terlibat melakukan pelanggaran netralitas dan kini nasibnya di tangan kepala daerah setempat.
Adalah Kades Plosogeneng Jombang Bimo Rio yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melimpahkan penanganan kasusnya itu ke pihak Bupati Jombang.
Bawaslu sudah mengirim surat kepada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas. Pada intinya pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.
“Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar,” kata Ketua Bawaslu Jombang David Budianto, Kamis (3/10/2024) lalu.
Sebatas diketahui Pada pasal 30 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan pada pasal 29 dikenai sanksi.
Kemudian tertuang pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD. (ZA)