Pembina Institut Hukum Indonesia : SP3 dan Restoratif Justice Bagian Dari Pro Justitia

0 comments

BERITABERSATU.COM, Makassar – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik merupakan langkah hukum yang sah dan bagian dari upaya pro justitia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini juga selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), mekanisme penghentian penyidikan ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan masalah dugaan pidana dengan mengedepankan pemulihan keadaan ke kondisi semula. Pendekatan ini bertujuan mencapai keadilan yang restoratif, yakni penyelesaian yang damai dan adil.

“Penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik melalui SP3 tentunya sudah sesuai dengan hukum dan merupakan bagian dari pro justitia. Artinya, SP3 diterbitkan demi hukum dan tidak seharusnya diperdebatkan lagi,” ujar Sulthani, Jumat (11/10).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan berdasarkan pendekatan restorative justice—terutama setelah adanya pencabutan laporan dan penyelesaian damai—menghilangkan unsur delik. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan.

Sulthani juga menyentuh peran penting Universitas Muslim Indonesia (UMI) dalam menjaga eksistensinya sebagai lembaga pendidikan, usaha, dan dakwah bagi umat. Ia berharap bahwa setiap permasalahan di UMI dapat diselesaikan dengan cara musyawarah yang bijaksana, sejalan dengan pendekatan Islami.

“UMI harus tetap berdiri sebagai lembaga yang mendatangkan manfaat bagi umat. Oleh karena itu, perlu hadirnya Majelis Syuro UMI yang diisi oleh tokoh-tokoh yang istiqomah dan independen, sehingga proses regenerasi kepemimpinan di UMI dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi Islami, bukan demokrasi sekuler yang berpotensi memecah belah,” imbuhnya.

Sulthani juga mengingatkan pentingnya menjaga keadilan dan menjauhkan diri dari tindakan memvonis tanpa putusan hukum yang tetap. Hal ini juga terkait dengan pasal 27 dan 28 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menutup dengan mengutip ayat dari Al-Maidah: 8, “Hendaknya kita tetap berlaku adil, meskipun terhadap pihak yang kita benci, karena adil lebih dekat kepada takwa.”

Dengan pesan tersebut, Sulthani mengajak seluruh pihak, terutama para akademisi dan pimpinan UMI, untuk mengutamakan pendekatan yang adil dan saling mengingatkan dalam kebaikan. (**)

You may also like