Beritabersatu.com, JOMBANG – Bawaslu Kabupaten Jombang telah memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan kepala sekolah (Kepsek) terlibat kampanye Pilkada Jombang 2024.
Kepsek yang dilaporkan diduga terlibat kampanye tersebut adalah Suyadi kepala SDN Mangunan 2, Kecamatan Kabuh.
Sebagai ASN, Suyadi dianggap tidak netral pada Pilkada tahun ini karena rumah mertuanya di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang digunakan aktivitas kampanye paslon nomor urut 1 Mundjidah dan Sumrambah pada Kamis 3 Oktober. Kampanye itu dihadiri Cawabup Sumrambah.
“Terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh itu sekarang kita sudah memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, David Budianto, Rabu (9/10/2024).
David menyebut, keputusan itu pun secara otomatis laporan yang masuk ke Bawaslu statusnya berhenti. “Jadi laporan itu sudah berhenti,” kata David.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, ditemukan fakta bahwa tidak ada keterlibatan secara langsung kepala sekolah itu.
“Jadi unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut,” ujarnya.
David menyebut dengan ini, status laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu Jombang, dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran.
“Artinya laporan itu berhenti, dan sudah tidak kami tindaklanjuti lagi. Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumumannya Bawaslu,” tegas David.
Ia menambahkan bahwa dari hasil klarifikasi, ASN itu juga sedang tak berada di rumah saat kampanye berlangsung. Dan untuk agenda kampanye itu, merupakan hak dari sang istri dari ASN itu.
“Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlibatannya ASN tersebut, itu hak-nya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye,” imbuhnya tegas. (ZA)